Herman Deru Sebut Jembatan Muara Lawai Ambruk karena Dilalui Beban 200 Ton baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Gubernur Sumatera Selatan (Susmel) Herman Deru menyebut Jembatan Muara Lawai, di Kabupaten Lahat, Sumsel, ambruk karena dilalui kendaraan dengan beban 200 ton. Hal itu disampaikannya usai mendapat laporan dari Balai Pelaksanaam Jalan Nasional (BPJN).

Deru mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Kepala BPJN jika penyebab jembatan ambruk adalah karena 4 truk ODOL (over dimension over loading) yang bermuatan lebih dari kapasitas jembatan.

“Bayangkan, jembatan yang hanya mampu menahan 131 ton dilalui beban 200 ton. Ini jelas pelanggaran berat,” ujar Deru usai rapat terbatas di Griya Agung.

Dalam keterangannya, Deru menyebut pihak balai meminta para pelaku penyebab jembatan rusak untuk melakukan pembangunan jembatan kembali.

“Saya dukung penuh upaya hukum dan penindakan terhadap pihak-pihak yang lalai dan melanggar,” katanya.

Dalam rapat terbatas itu, Deru juga meminta untuk memperluas pengendalian angkutan batu bara. Dia menyatakan tengah menyiapkan instruksi gubernur yang akan berlaku di 13 kabupaten/kota.

“Ini bukan sekadar insiden, ini musibah yang harus menjadi titik balik kita bertindak,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov Sumsel telah memiliki Pergub 74/2018 yang melarang angkutan batu bara menggunakan jalan umum. Namun kenyataan di lapangan banyak ditemukan pelanggaran.

“Pergub 74 sudah fenomenal, tapi implementasinya harus lebih kuat dengan dukungan semua pihak,” terangnya.

Pasca insiden itu, Pemprov Sumsel juga telah menginstruksikan larangan truk batu bara melintasi Jembatan Muara Lawai. Namun, permintaan dari bupati/wali kota agar kebijakan ini diperluas ke seluruh Sumsel menjadi perhatian serius.

“Saat ini kami sedang merumuskan instruksi menyeluruh, tentunya harus berbasis hukum dan berpihak pada keselamatan masyarakat,” katanya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Selain melarang angkutan batu bara ODOL, Herman Deru juga meminta perusahaan tambang segera membangun dan menggunakan jalan khusus untuk operasional mereka.

“Tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan tambang yang menggunakan jalan negara atau jalan kabupaten,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *