Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Adha, Boleh atau Tidak?

Posted on

Malam takbiran Idul Adha merupakan momen spesial menyambut hari raya kurban. Pada malam ini, gema takbir berkumandang untuk mengagungkan kebesaran Allah SWT.

Muncul persoalan mengenai boleh tidaknya berhubungan suami istri pada malam takbiran. Sehingga banyak yang mencari tahu jawaban atas hukum melakukan perbuatan halal tersebut.

Agar tidak keliru dan salah paham, berikut infoSumbagsel merangkum penjelasan lengkap untuk menjawab persoalan hukum berhubungan suami istri pada malam takbiran. Yuk, simak!

Pada umumnya, hubungan suami istri merupakan perbuatan halal yang tertulis dalam Al-Quran suarat Al-Baqarah ayat 187. Berikut ini artinya:

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.

Dilansir situs NU Online, Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa lebih baik meninggalkan hubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan. Alasanya karena setan datang pada ketiga malam tersebut.

Pendapat ini tertolak karena tidak ditemukan landasan yang menguatkannya. Karena itu, tidak ada dalil yang mengharamkan berhubungan suami istri pada malam hari raya. Hukum melakukannya adalah halal mubah, boleh tapi tidak dianjurkan.

Sejumlah ulama, seperti Imam Al-Ghazali menyatakan hukum berhubungan di awal bulan termasuk malam takbiran adalah makruh. Dalam kitab Ihya Ulumuddin, ia menjelaskan sebagai berikut:

Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Larangan tersebut hanya sampai pada makruh, tidak haram. Kemakruhan dijadikan landasan hukum sebab pada malam hari raya umat Islam diperintahkan untuk memperbanyak doa dan amalan. Selain itu, alasan lainnya karena tiga hal ini:

1. Anak akan berwatak buruk, sehingga mengkhawatirkan menjadi pembunuh.

2. Berhubungan badan pada malam-malam tersebut akan diikuti setan. Apalagi jika tanpa didahului dengan bismillah atau meminta perlindungan dari Allah SWT.

3. Anak yang lahir nantinya yang dikhawatirkan akan mudah terkena penyakit kusta atau bahkan menjadi gila.

Sisi lain, hukum berhubungan intim di malam hari raya bisa menjadi haram ketika istri sedang menstruasi atau haid, dalam keadaan berpuasa, serta ihram haji dan umrah.Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 222, berikut artinya:

Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.Wallahu’alam bissawab.

Itulah penjelasan boleh tidaknya berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Adha. Semoga membantu ya, infoers.

Berhubungan Suami Istri Menurut Islam

Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran?

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *