– Hukum Memotong Kuku Sebelum Idul Adha | Giok4D

Posted on

Menjelang Idul Adha muncul persoalan yang sering menjadi perdebatan, yakni boleh tidaknya memotong kuku. Permasalahan ini membuat banyak muslim yang mencari tahu hukum potong kuku sebelum Idul Adha.

Dilansir NU Online, perdebatan tentang memotong kuku terjadi karena perbedaan pandangan ulama dalam memahami hadis riwayat Ummu Salamah. Ia pernah mendengar bahwa Rasulullah SAW berkata:

Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Dari hadis ini terjadilah perbedaan pendapat mengenai memotong kuku bagi yang berkurban. Artinya, orang yang tidak melakukan kurban tetap boleh memotong kuku sebelum Idul Adha. Karena ia tidak sedang berstatus sebagai orang yang berkurban.

Namun, bagi yang berkurban apakah dilarang untuk memotong kuku? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu menyimak penjelasan yang dihimpun infoSumbagsel di bawah ini.

Masih dari sumber yang sama, pendapat pertama menegaskan larangan untuk memotong kuku serta rambut bagi yang berkurban hingga selesai penyembelihan. Larangan ini muncul sejak awal 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Artinya, ia tidak diperbolehkan untuk memotong kuku sampai kurban selesai.

Al-Qari dalam Mirqotul Mafatih menyimpulkan bahwa persoalan hukum memotong kuku bagi yang kurban termasuk persoalan khilafiyah. Imam Malik dan Imam Syafi’i menganjurkan untuk tidak memotong kuku hingga selesai penyembelihan. Bila melakukan, maka hukumnya makruh.

Sementara Imam Hanafi mengatakan memotong kuku dan rambut itu mubah atau dibolehkan, tidak makruh jika dipotong dan tidak sunnah apabila tidak dipotong. Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal mengharamkan tindakan memotong kuku bagi yang berkurban.

Berbeda jauh dari pendapat di atas, argumen kalangan kedua memahami hadis tentang larang memotong kuku dan rambut bukan ditujukan pada orang yang berkurban melainkan hewan kurban. Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.

Hal ini dikatakan Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitab At-ThuruqusShahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawaiyah. Ia menegaskan bahwa perlu pembanding dengan hadis lain yang berkaitan seperti salah satu hadis dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW berkata:

“Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban,” (HR Ibnu Majah).

Dari hadis ini, Ali Mustafa menyimpulkan larangan memotong kuku sebelum kurban yang diriwayatkan Ummu Salamah ditujukan kepada hewan kurban. Ia juga menerangkan persoalan illat hadis tersebut sebagai berikut:

“‘Illat larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban.”

Kedua pendapat di atas termasuk bagian dari upaya ulama memahami hadis dengan dalil. Dari konteks hadis tersebut tertuju pada orang yang berkurban, bukan untuk semua orang. Jadi, bagi yang tidak berkurban, tidak perlu menjadikan persoalan untuk memotong rambut dan kuku sebelum Idul Adha.

Sementara memahami perbedaan pendapat, NU Online menyimpulkan dapat diamalkan keduanya secara bersamaan. Selagi menunggu proses kurban, lebih baik tidak memotong kuku serta rambut apabila memang tidak perlu. Namun, apabila membuat kuku semakin panjang dan kotor serta rambut yang berkutu dan gatal, silakan dipotong jika perlu dan kurbannya tetap berlanjut. Alasannya karena memotong kuku dan rambut tersebut tidak berdampak pada sah atau tidaknya kurban.

Untuk mengamalkan pendapat kedua, sebaiknya tidak mematahkan tanduk, kuku, atau memangkas bulu hewan kurban. Sebab, bagian tubuh tersebut akan menjadi saksi di hadapan Allah SWT. Wallahu a’lam bisshawab

Nah, itulah rangkuman penjelasan boleh atau tidak memotong kuku sebelum Idul Adha. Semoga membantu, ya. hukum Islam

Hukum Potong Kuku Sebelum Idul Adha

Hukum Memotong Kuku Bagi yang Berkurban

Pendapat Kedua Ditujukan Kepada Hewan Kurban

Kesimpulan Perbedaan Pendapat

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *