Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir anggaran 2023-2024 yang merugikan negara Rp 600 juta. Lantas bagaimana modus operandi yang dilakukan tersangka?
Diketahui ketiga tersangka berinisial R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, tersangka M selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan tersangka N selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Ogan Ilir ketiganya merupakan pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021-2026.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.
“Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024. Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu,” katanya kepada infoSumbagsel, Jumat (23/5/2025).
Vanny menjelaskan tersangka R bersama dengan tersangka M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
“Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif,” ungkapnya.
“Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut,” sambung Vanny.
Ditambahkan Vanny, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600.000.000.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.