Ibu rumah tangga (IRT) di Prabumulh, Sumatera Selatan, berinisial GA (29), ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah kawasan Perumnas Griya Cipta Prabumulih 3, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Jumat (25/4) pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan itu. Selain GA, anggota juga mengamankan G, seorang pria warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim yang sedang bersamanya.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah milik GA.
“Ya benar, penangkapan itu atas laporan masyarakat. Kemudian kita lakukan pengerebekan dan didapatkan dua orang. Satu pria dan wanita kita amankan diduga bandar narkoba dengan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo redbull berwarna biru dengan berat bruto 4,88 gram,” katanya kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Jonson menjelaskan hasil interogasi mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut merupakan milik G yang dibeli dari rekannya, R yang mash dalam pencarian orang (DPO), di Desa Pengabuan, Kabupaten PALI, dengan harga Rp 2.1 juta untuk 10 butir ekstasi. Narkotika tersebut merupakan titipan dari GA kepada G untuk dibelikan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.