IRT Gigit Tangan Suami Jadi Tersangka KDRT, Polisi: Unsur Pidana Terpenuhi

Posted on

Ibu rumah tangga, Gusti (38) menjadi tersangka dalam kasus KDRT karena menggigit tangan suaminya sendiri, Dedi Suparman (39). Polisi memastikan pengusutan kasus sudah memenuhi unsur pidana.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, berdasarkan laporan Dedi peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada 5 April 2025 dan dilaporkan sehari setelah kejadian.

“Berdasarkan laporan yang kita terima kejadian (KDRT) itu terjadi 5 April 2025 dan dilaporkan pada 6 April 2025,” katanya dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (30/4/2025).

Kasus tersebut, lanjutnya, saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan terlapor menjadi tersangka KDRT.

“Kasusnya memang sudah di tahap penetapan tersangka,” bebernya.

Anwar mengklaim, penetapan status tersangka terhadap Gusti tersebut tidak serta merta begitu saja, melainkan berdasarkan gelar perkara dari barang bukti yang ada dan juga keterangan saksi-saksi.

“(Penetapan tersangka) itu kita laksanakan sesuai prosedur berdasarkan alat bukti yang ada, keterangan saksi, dan berdasarkan gelar perkara sudah terpenuhi unsur pidananya,” katanya.

Saat ini, sambungnya, Subdit PPA yang menangani kasus kasus tersebut tengah melakukan pemberkasan untuk tahap 1 sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Saat ini kita sedang pemberkasan persiapan untuk tahap 1,” jelasnya.

Terkait Gusti yang juga melaporkan Dedi untuk kasus serupa di Polrestabes Palembang, Anwar memilih enggan menanggapi hal tersebut lebih jauh.

“Kalau soal itu (laporan Gusti di Polrestabes) penyelidiknya kan di sana ya, silakan ke sana,” tambahnya.

Sebelumnya, Gusti (38), ibu rumah tangga di Palembang ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia dilaporkan KDRT karena menggigit tangan suaminya sendiri, Dedi Suparman (39), hingga harus dirawat di rumah sakit.

Diketahui, Dedi merupakan salah satu pengusaha tour and travel ternama di Palembang. Sebelum Gusti ditetapkan tersangka, Dedi sebelumnya melaporkan Gusti di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Kabar ditetapkannya Gusti menjadi tersangka di kasus tersebut dibenarkan kuasa hukum Septalia Furwani, usai Gusti memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (28/5/2025).

“Iya betul (Gusti ditetapkan tersangka atas laporan kasus tersebut),” katanya dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (29/5/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *