Iskandar Ditangkap Usai Bawa Lari Motor Teman dengan Modus Beli Suku Cadang

Posted on

Pria paruh baya di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Iskandar (46), ditangkap polisi usai usai membawa kabur motor temannya. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan meminjam kendaraan korban untuk membeli suku cadang.

Dari data yang dihimpun infoSumbagsel, Kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban Tri Trisnawati (36), warga Komplek Permata Indralaya Blok C.12 No. 17, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara,

Pelaku datang ke rumah korban pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, untuk meminjam sepeda motor jenis Honda Vario 125 cc warna hitam dengan nomor polisi BG6313-CU milik korban, dengan dalih ingin membeli suku cadang sepeda motor ke daerah Timbangan, Ogan Ilir.

“Namun hingga waktu yang ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut,” ujar Kapolsek Indralaya AKP Junardi, Sabtu (19/4/2025).

Korban pun mencoba menghubungi pelaku, tapi tidak mendapatkan respons. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Indralaya.

“Kami berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (18/4/2025), sekitar pukul 16.50 WIB di Dusun VII Desa Meranjat I, Ogan Ilir,” katanya.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, barang bukti sepeda motor masih dalam proses pencarian.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *