Jenis-jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Ada yang Gratis! baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, program ini terbagi menjadi beberapa jenis kepesertaan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan status pekerjaan masyarakat.

Dikutip dari situs resmi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), program jaminan kesehatan nasional ini memberikan kepastian perlindungan finansial kepada seluruh penduduk Indonesia saat menghadapi masalah kesehatan.

Program ini bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang untuk perlindungan kesehatan diri dan keluarga.

Lantas, apa saja jenis kepesertaan BPJS yang berlaku saat ini? Memahami perbedaan kategori ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peserta BPJS kelompok Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). pesertanya terbagi menjadi 2 golongan yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu.

Golongan pertama merupakan fakir miskin. Fakir miskin ini dikategorikan sebgaai orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali. Selain itu tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar baik untuk diri sendiri maupun keluarga.

Golongan selanjutnya merupakan orang tidak mampu. Yang termasuk golongan ini merupakan orang yang memiliki mata pencaharian dan bergaji/upah. Orang tersebut dapat memenuhi kebutuhan dasar namun tidak mampu membayar iuran.

Dilansir dari website Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peserta jensi ini ditetapkan berdasarkan bukti data dari dinas sosial. Pembayarannya dilakuakn oleh pemerintah pusat setiap bulan secara otomatis. Besarannya adalah Rp 42.000 setiap orang/bulan.

Jenis kepesertaan yang kedua mencakup dua kelompok besar yang sering disebut sebagai peserta mandiri. Kelompok pertama adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan kelompok kedua adalah Bukan Pekerja (BP).

Orang yang termasuk ke dalam kelompok PBUP merupakan orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri. Kelompok ini seperti pekerja mandiri, tenaga ahli hingga orang yang di luar hubungan kerja.

Sementara untuk BP terdiri dari investor, pemberi kerja, penerima pensiun yang mampu membayar iuran. Untuk tarif pembayaran dibayar oleh peserta secara mandiri, berikut rinciannya:

Jenis Kepesertaan BPJS berikutnya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU). Orang orang yang tergolong ke dalam jenis ini ada 2 kelompok.

Kelompok pertama adalah PPU Penyelenggara Negara. Pada kelompok ini terdapat Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang termasuk.

Lagu untuk kelompok kedua adalah PPU Badan Usaha. Berbeda dengan kelompok pertama, kelompok ini terdiri dari pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan Pegawai Badan Usaha milik Swasta.

Mekanisme iuran untuk jenis PPU ini menggunakan sistem gotong royong antara pekerja dan pemberi kerja. Sebagian iuran dipotong langsung dari upah pekerja, dan sebagian lagi merupakan subsidi dari pemberi upah. Berikut rincian pembayarannya:

Untuk Penyelenggara Negara: Mekanisme pembayaran mengikuti Menteri Keuangan

Non Penyelenggara Negara: 4 5 dibayarkan oleh pemberi kerja ditambah 1% dibayarkan oleh pekerja itu sendiri. Total menjadi 5%

Jenis peserta terakhir adalah PD Pemda. Sesuai namanya, pesertanya merupakan anggota masyarakat yang didaftarkan dan ditetapkan sebagai tanggungan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Biasanya, kategori ini diperuntukkan bagi warga yang belum masuk dalam data PBI Pusat, amun dianggap membutuhkan bantuan oleh pemerintah setempat. Mekanisme pembayaran dan besaran iurannya identik dengan jenis PBI JK.

Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah secara langsung dan otomatis ke pihak BPJS dengan besaran Rp 42.000 per orang setiap bulannya.

Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Program ini diperuntukan kepada seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak. Itulah ulasan mengenai berbagai jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang perlu dipahami.

Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

3. Pekerja Penerima Upah (PPU)

4. PD Pemda