Kades Jeranglah Tinggi Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 526 Juta

Posted on

Kepala Desa Jeranglah Tinggi, Bengkulu Selatan, Bengkulu, berinisial TS ditetapkan tersangka karena dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022. Atas perbuatannya, negara rugi Rp 526 juta.

TS pun kini sudah ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan. Berdasarkan penyidikan, dia diduga mencairkan dana desa tanpa pertanggungjawaban serta pemalsuan sejumlah dokumen.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Akhyar Anugerah mengatakan, TS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres.

“Tersangka mencairkan dana desa tanpa pelaporan yang jelas, pengurangan volume pengerjaan, nota fiktif, pemotongan upah kerja tukang dan lainnya,” kata Akhyar saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (20/5/2025).

Selain itu, TS juga mengurangi volume pada pengerjaan gedung balai kemasyarakatan, tempat pakan ternak dan pauk (tempat mandi).

“Penetapan TS sebagai tersangka pada 14 Mei 2025,” jelas Ahyar.

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan 79 orang saksi terkait dengan dugaan korupsi dana desa tersebut. Polisi juga masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Ia tambahkan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

Atas tindakannya, TS dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *