Sidang kasus OTT eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali dilanjutkan dengan menghadirkan tujuh orang saksi. Dalam sidang itu saksi mengakui menyetor uang untuk mempertahankan jabatannya sebagai kepala dinas.
Sidang yang menjerat Rohidin Mersyah, Sekda Provinis Bengkulu non aktif dan ajudan mantan Gubernur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (7/5/2025).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi di depan majelis hakim mengakui dia menyetorkan uang Rp 195 juta untuk membantu pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024. Hal itu dilakukannya karena untuk kepentingan pribadi pertahankan jabatannya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan setoran uang Rp 195 juta dari Meri Sasdi ke Nouval ajudan Asisten Bidang Umum, Nandar Munadi yang selanjutnya dianggap sebagai setoran untuk membantu Rohidin Mersyah dalam Pilkada Gubernur Bengkulu 2024.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin sembilan di penyidik KPK, Meri Sasdi mengaku terpaksa memberikan uang atas kesepakatan bersama serta diancam akan dicopot dari jabatan oleh Rohidin yang saat itu sebagai gubernur.
Namun, hasil pemeriksaan di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol, saksi Meri Sasdi mengatakan tidak ada tekanan ancaman non-job bila tidak membantu.
“Kami dikumpulkan oleh Pak Rohidin sekitar Juli-September saya lupa pastinya. Lalu Pak Rohidin menyampaikan untuk dibantu pemenangan, setelah itu kami rapat sendiri tanpa Pak Rohidin maka dibagilah beban uang saya setor Rp 195 juta,” kata Meri Sasdi.
Saksi mengatakan bahwa memang terdakwa Rohidin tidak mengancam akan dicopot jabatan namun saksi menyadari sebagai bawahan berinisiatif membantu uang.
“Memang Pak Rohidin tidak mengancam untuk nonjobkan jabatan, namun kami sebagai bawahan berinisiatif membantu uang,” jelas Meri.
Melihat tidak sinkronnya penjelasan Meri Sasdi antara keterangan di BAP KPK dan keterangan di pengadilan, Ketua Majelis Hakim, Faisol mencecar Meri Sasdi agar berkata jujur.
Hakim Faisol mencecar apa alasan Meri Sasdi meyetorkan uang apakah di bawah tekanan atau mempertahankan jabatan?
“Apakah setoran itu untuk kepentingan pribadi menjaga jabatan atau apa yang Anda harapkan dari setoran itu?” kata Hakim Faisol.
Lalu, saksi Meri Sasdi mengakui bahwa ia memberikan setoran itu untuk kepentingan pribadi agar jabatannya tidak dicopot.
“Saya akui sebagai kepentingan pribadi, pengen jabatan maka diberikan uang,” aku Meri Sasdi.
Sementara itu penjelasan terdakwa Rohidin Mersyah mengatakan tidak pernah dirinya membebankan uang pada masing-masing pejabat.
“Saya berterimakash pada semua saksi bahwa pada rapat-rapat saya minta bantu mereka semangat tidak ada menolak. Saya tidak pernah meminta bantuan dana baik dalam koordinatif kabupaten atau uang,” jawab Rohidin.