Kakek di Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial S (57) diamankan polisi usai melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita yakni SA (49). Diketahui korban mengalami gangguan kejiwaan.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kanit PPA Polres Musi Rawas Ipda Gita Loris mengatakan saat itu pelaku sedang mengendarai motor dan melihat korban sedang berada di samping rumahnya.
“Karena tersangka mengenali korban ada gangguan kejiwaan, ia pun mendekati korban dan langsung menarik tangan korban sampai ke depan rumah sambil menunjuk ke arah kebun sawit yang tidak jauh dari tempat tinggal korban,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (23/1/2026).
Kemudian, kata Gita, tersangka mendorong motor miliknya menuju ke kebun sawit tersebut. Sedangkan korban ikut dengan berjalan kaki menuruti ajakan tersangka.
“Setiba di kebun sawit, tersangka langsung mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Ketika sedang melakukan persetubuhan, datang seorang warga yang melihat kejadian tersebut sehingga ia pun langsung menghentikan aksi tersangka,” jelasnya.
Tersangka kemudian langsung dibawa ke rumah warga dan akhirnya ia pun mengaku khilaf telah melakukan pemerkosaan dengan korban meskipun sudah tahu korban mengalami gangguan kejiwaan.
“Akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Jayaloka. Setelah dilakukan penyelidikan, S pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diserahkan ke Polres Musi Rawas pada Rabu (21/1/2026) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.







