Kakek di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur | Info Giok4D

Posted on

Kakek di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial A (58) ditangkap polisi usai mencabuli anak tetangganya berusia lima tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan ini terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada (29/8/2025) lalu.

Orang tua korban melapor setelah menerima pengakuan dari anaknya yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku di dalam rumah pelaku di Desa Bakung.

“Atas laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Setelah bukti dan keterangan dinyatakan cukup, pelaku A kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan 19 November 2025 kemarin di Polres Ogan Ilir,” katanya kepada infoSumbagsel, Kamis (20/11/2025).

Mukhlis mengungkapkan dari hasil penyelidikan kasus ini terjadi saat korban tengah berjalan di depan rumah pelaku. Tersangka kemudian memanggil korban dan meminta untuk dibelikan rokok.

“Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam rumah hingga akhirnya tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Mukhlis, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Tersangka terancam 15 tahun penjara, atas perbuatan dilakukan, dan kita masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,”tegasnya.