Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bulan Juni dan Juli dilakukan sekaligus dalam satu kali penyaluran. Lalu, kapan pencairan BSU 2025 ke rekening penerima?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Dalam aturan ini disebutkan kriteria pekerja yang berhak menerima dan nominal dana bantuan.
Untuk informasi jadwal pencairan BSU 2025 dilakukan oleh pemerintah dapat menyimak rangkuman berikut lengkap cara cek hingga kriteria penerima yang berhak mendapatkan bantuan.
Dilansir Instagram Kemnaker, ditegaskan bahwa tidak ada proses daftar BSU secara online maupun offline. Pekerja yang memenuhi kriteria hanya perlu mengecek data diri termasuk dalam kriteria penerima atau bukan.
BSU akan langsung disalurkan ke rekening pekerja.buruh yang memenuhi syarat. Jadi, tidak perlu melakukan pendaftaran. Hanya saja pastikan data sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan. Karena penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid.
Berdasarkan keterangan Kemnaker, pencairan BSU 2025 mencakup bulan Juni dan Juli senilai Rp 600.000 per orang. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMK/UMP daerah setempat.
Bantuan tersebut mulai disalurkan sejak bulan Juni 2025. Berlangsung proses pengkinian data rekening untuk memudahkan dana BSU masuk ke rekening penerima. Karena itu, tidak bisa dipastikan tanggal pasti untuk pencairan BSU.
Pekerja hanya perlu mengecek di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO dengan memasukkan nomor NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, tanggal lahir, hingga nomor HP dan e-mail. Setelah itu lanjutkan proses pengecekan. Jika muncul permintaan pengkinian atau update rekening Himbara, artinya pekerja termasuk dalam kriteria penerima BSU.
Untuk itu, lengkapi data rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI, dan BTN) untuk melanjutkan proses penyaluran. Selain daripada kelima bank tersebut tidak bisa dilakukan pengkinian data. Bagi yang tidak mempunyai akun bank Himbara dapat membuat terlebih dahulu.
Penerima BSU 2025 dapat memantau status pencairan dana bantuan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan yakni . Inilah cara cek nama penerima BSU Kemnaker 2025 melalui link BPJS Ketenagakerjaan.
1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan pada link
2. Klik “Cek Status Penerima BSU”
3. Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
4. Lengkapi semua data diri mulai dari:
5. Pastikan semua data yang dimasukkan benar
6. Klik “Lanjutkan”
7. Muncul informasi pencairan sudah dilakukan atau belum
Jika yang muncul “Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silahkan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda”, pekerja diminta untuk menunggu hingga status berubah menjadi pencairan telah dilakukan. Untuk itu, lakukan pengecekan secara berkala agar tidak terlewat.
Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7 dijelaskan tentang tata cara pemberian bantuan BSU. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam memproses data calon penerima hingga proses pencairan dana. Berikut ini penjelasannya.
1. Data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.
3. Data yang telah diverifikasi dan validasi ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU.
4. Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.
5. KPA menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima
6. Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA memberikan surat perintah membayar langsung kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan bantuan subsidi upah. Berikut ini daftar kriterianya.
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan anggota kepolisian
3. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
4. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal UMP/UMK
5. Tidak sedang menerima PKH pada anggaran berjalan
6. Memiliki rekening aktif pada bank himbara atau bank penyalur
Demikian, jawaban bagi yang bertanya mengenai pencairan BSU 2025 lengkap dengan cara cek hingga kriteria penerima. Semoga berguna, ya.