Karyawan di Jambi Gelapkan Rp 171 juta Uang Perusahaan untuk Judol baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Karyawan perusahaan ekspedisi minimarket retail di Jambi berinisial RP (26), ditangkap polisi usai menggelapkan uang perusahaan. Dia menilap uang Rp 171 juta yang habis digunakan untuk bermain judi online (judol).

Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan pada 18 Desember 2025 lalu, pelaku sempat mengaku bahwa uang hasil penjualan dari beberapa toko yang dipegangnya hilang terjatuh senilai Rp 138 juta. Dari laporan itu, perusahaan melakukan audit untuk memastikan kebenaran dari pengakuan pelaku.

“Awalnya pelaku berinisial RP mengaku kepada atasannya bahwa uang COD tersebut jatuh karena kelalaian. Namun setelah dilakukan audit internal dan pemeriksaan mendalam, alasan tersebut tidak benar,” kata Jimi, Senin (26/1/2026).

Dari hasil audit perusahaan, justru diketahui ada 28 transaksi COD dari 26 toko yang tidak disetorkan oleh pelaku. Totalnya, bahkan lebih besar mencapai Rp 171,9 juta. Perusahaan pun tak terima, sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian

“Setelah kami dalami, pelaku mengakui bahwa uang hasil penagihan COD tersebut tidak disetorkan dan dipergunakan untuk judi online,” jelas Jimi.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Jimi menambahkan bahwa pelaku memanfaatkan jabatannya untuk menguasai uang perusahaan. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat alasan seolah-olah uang tersebut hilang.

“Ini jelas merupakan penggelapan dalam jabatan, karena uang berada dalam penguasaan pelaku secara sah, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Tim Opsnal Polsek Kota Baru kemudian mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, pada Jumat (23/1/2026). Selain pelaku, polisi mengamankan 1 lembar audit perusahaan, 1 lembar berita acara pengakuan pelaku, 1 bundel sura jalan, dan 1 bundel surat pernyataan dari toko atau konsumen.

Kini pelaku telah ditahan di Polsek Kota Baru. Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.