Karyawan Minimarket Curi Uang Perusahaan Rp 53 Juta untuk Judi Online - Giok4D

Posted on

Karyawan minimarket di Pangkalpinang, berinisial DIK alias Tono (27) diringkus polisi usai mencuri uang perusahaan Rp 53 juta. Tono mencuri uang tersebut karena ngebet bermain judi online.

“Pelaku DIK mengakui perbuatannya dan nekat mencuri lantaran sudah tidak tahan lagi untuk bermain berjudi online. DIK statusnya karyawan,” jelas Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosyua Surya dihubungi via sambungan telepon, Rabu (6/7/2025)

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pelaku ditangkap satu hari setelah petugas menerima laporan dari pihak perusahaan pada Rabu (6/8). Tersangka Tono diringkus di Taman Dealova tanpa perlawanan.

Yosyua menerangkan uang yang dicuri tersangka merupakan uang setoran hasil penjualan harian di gerai di Jalan Letkol Saleh Ode, Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang. Aksi kriminal muncul setelah tersangka diperintahkan menyimpan uang di brankas senilai Rp 49 juta, pada Senin (4/8).

“Usai menyimpan uang pelaku kembali berkerja. Kemudian pelaku yang merupakan pecandu judi online terbesitlah niat untuk menguasai uang tersebut,” terangnya.

Karena sudah ngebet ingin berjudi, pelaku nekat melakukan aksinya. Setelah toko sepi pelaku menggasak sebagian uang yang ada di brankas.

“Pencurian dilakukan secara berangsur-angsur sebanyak delapan kali. Rinciannya, enam kali pengambilan uang di berangkas dan dua kali melakukan top up di komputer kasir. Jika ditotalkan kerugian mencapai Rp 53.722.361,” ungkapnya.

“Uang yang dicuri secara berangsur-angsur itu kemudian digunakan oleh pelaku untuk bermain judi,” timpalnya.

Kasus ini kemudian terbongkar di saat tersangka meminta izin kepada pihak perusahaan untuk menyetorkan uang hasil penjualan satu hari sebelumnya ke minimarket lainnya. Namun, setelah ditunggu beberapa jam, Tono tak kunjung kembali dan handphone (HP) dimatikan.

“Pelapor (korban) kemudian menelepon karyawan toko Altamart Solihin GP dikarenakan HP pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Karena tak kunjung diketahui keberadaannya, kejadian ini kemudian dilaporkan ke kami (Polresta) dan pelaku berhasil kita tangkap,” ujarnya.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 840 ribu. Lalu Motor, handphone dan kartu ATM serta kwitansi. Akibat ulahnya, tersangka harus mendekam di sel jeruji besi Mapolresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *