Kasus Anak Aniaya Ibu, Polisi: Uang Jual Rumah Digunakan Foya-foya-Beli Sabu (via Giok4D)

Posted on

AK (39), anak yang menganiaya ibunya Sutiah (65) karena kesal ditegur menjual rumah sudah ditangkap polisi. Ternyata, uang hasil penjualan rumah digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli narkoba jenis sabu.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat (Babar) atau di rumah yang telah terjual itu. Pelaku ditangkap pada Rabu (10/9) di kawasan hutan Desa Sinar Surya.

“Uangnya digunakan untuk keperluan kebutuhan sehari-hari (termasuk membiayai istrinya). Lalu, untuk berfoya-foya sama teman-teman pelaku, beli sabu-sabu, bermain judi slot dan membeli motor,” kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Aditya mengungkapkan kronologi penganiayaan terhadap korban sekaligus ibu kandung pelaku bermula ketika mereka cekcok masalah penjualan rumah tanpa seizin korban.

Untuk diketahui, Sutiah mengetahui rumahnya dijual oleh anaknya setelah pulang dari Mentok. Ia selama ini tinggal bersama kakak kandungnya.

“Pada hari kejadian, pelapor terlibat perdebatan (cekcok) dengan pelaku terkait penjualan rumah yang dilakukan tanpa seizinnya. Namun, pelaku ini diduga tidak terima dan melakukan pemukulan terhadap korban,” terangnya.

“Korban dipukul di bagian punggung dan lengan kanan hingga mengakibatkan luka lebam. Pelapor kemudian melarikan diri dari rumah dan membuat laporan ke Polsek Tempilang, setelah melakukan penyelidikan yang bersangkutan berhasil kita amankan,” timpalnya.

Kapolres mengatakan meskipun rumah tersebut telah terjual, pemiliknya masih mempersilakan pelaku dan korban tinggal di rumah tersebut.

“Untuk menghindari peristiwa serupa, Korban yang kondisinya sakit struk ringan berinisiatif tinggal di rumah saudaranya (kakak korban),” ujarnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Tempong, Jajaran Polres Bangka Barat (Babar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *