Kasus Aryadi Ditembak Mati Kasus Narkoba di Jambi Dilapor ke Propam

Posted on

Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, tewas dengan luka tembak dan senjata tajam usai ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jambi atas dugaan pelanggaran penanganan perkara.

Pihak keluarga melaporkan extrajudicial killing atau pembunuhan yang dilakukan aparat negara tanpa proses hukum dan putusan pengadilan yang sah, ke Bidang Propam Polda Jambi, Rabu (24/9/2025).

Proses laporan itu dilakukan oleh kuasa hukum Ramos Hutabarat dan dua rekannnya. Kuasa hukum membuat pengaduan dengan menyertakan kronologi kejanggalan versi keluarga korban. Ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni Polsek Tebo Ulu, Polsek Sumay, dan Polres tebo.

“Kami mengkaji perkara ini ada pelanggaran SOP dari pihak kepolisian, sehingga kami melaporkan extrajudicial killing,” kata Ramos, Rabu.

Ramos menyebut ada kejanggalan dari beberapa luka yang ditemukan di tubuh korban. Keluarga menduga korban tewas tak hanya pada luka tembak, tapi juga disertai penganiayaan berat.

“Ada luka tembak di kaki kiri 3 (luka), ada lebam di kepala, dan luka tusuk di leher. Itu dilihat saat memandikan jenazah,” ujarnya.

Aryadi sebelumnya ditangkap di sebuah pondok Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, Tebo, oleh Polsek Tebo Ulu, pada Sabtu (2/8/2025). Polisi sebelumnya menyebut pada Aryadi ditemukan barang bukti sabu 98,62 gram.

Polisi mengaku menembak Aryadi pada bagian kaki kiri. Korban sempat dibawa ke puskesmas dan selanjutnya jenazah korban dibawa ke rumah duka oleh Polsek Sumay.

Ramos menegaskan bahwa pihaknya menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Namun, menurutnya proses penegakan hukum harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), apalagi sampai ada tindakan menghilangkan nyawa.

“Kami meminta Polda Jambi mengusut perkara ini dengan jelas dan terang. Sehingga, tidak ada korban-korban lain dalam mengungkap kejahatan dalam penegakan hukum. Penegakan hukum itu wajar dilakukan, tapi harus sesuai standar hukum yang benar karena ini sudah menghilangkan nyawa seseorang,” ungkap mantan pengacara keluarga Brigadir Yosua itu.

Dalam laporannya ke Polda Jambi, pihak keluarga meminta Kapoda Jambi dan Kabid Propam melakukan investigasi secara profesional dan transparan. Keluarga juga meminta dilakukan ekshumasi, untuk mengungkap penyebab kematian Aryadi.

Selain itu, keluarga meminta tindakan hukum yang tegas terhadap anggota yang jika terbukti terlibat dalam kematian Aryadi, berdasarkan kode etik polisi dan ketentuan hukum pidana.

“Kami juga mengirim surat kepada Kapolri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Kompolnas, supaya mereka mengawasi upaya penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution mengatakan pihaknya akan mengecek terkait laporan tersebut, ketika dikonfirmasi.

“Belum monitor (laporan), nanti kami cek ke Propam laporan tersebut,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *