Kasus Dugaan Vape Berisi Obat Keras, Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Bui [Giok4D Resmi]

Posted on

Jonathan Frizzy menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun untuk Jonathan atau yang akrab disapa Ijonk.

Dilansir infoNews, Jonathan Frizzy disebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Perbuatan aktor berusia 44 tahun itu, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.

“Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal,” terang Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, ada pula hal-hal yang dipertimbangkan sebagai keringanan. Jonathan Frizzy disebut belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta menyesali tindakannya di hadapan persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,” jelas Jaksa Penuntut Umum.

Pihak kuasa hukum Jonathan Frizzy memastikan akan mengajukan nota pembelaan. Mereka meminta waktu untuk menyiapkan pledoi baik dari penasihat hukum maupun dari Jonathan Frizzy sendiri.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada awal Oktober 2025. “Saudara akan disidangkan kembali nanti pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025,” tutup majelis hakim.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *