Kasus Guru Cukur Rambut Siswa di Jambi, Ini Pesan Komisi III DPR RI baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polda Jambi, terkait kasus guru honorer Tri Wulansari yang ditetapkan tersangka usai mencukur rambut siswanya. Dari kasus ini, Komisi III meminta Kapolda Jambi dan Kajati Jambi mengatur anggotanya menjadi inspektur upacara bendera di sekolah-sekolah.

Kunjungan kerja DPR itu dilaksanakan di Aula Gedung Siginjai Polda Jambi, Kamis (22/1/2025). Sejumlah anggota DPR yang hadir di antaranya Hasbiallah Ilyas, Sudin, Hinca Pandjaitan, ⁠Nabil Husien, Mangihut Sinaga, dan Benny Utama.

Hinca Pandjaitan, perwakilan Komisi III DPR RI, mengatakan kegiatan di Polda Jambi ini merupakan kunker spesifik, khususnya menindaklanjuti pengaduan Tri Wulansari guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi. Selain itu, juga membahas penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Kami bicara banyak sekali, terkait program, maupun hal-hal yang dikerjakan, terutama pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Dari mulai persiapan karena kemarin kami menerima pengaduan Ibu Tri Wulansari yang sorenya juga berdialog dengan Jaksa Agung dan jajaran, kasus ini kami terima dan kami follow up dengan datang kemari,” kata Hinca di Polda Jambi, Kamis (22/1/2026).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Politikus Demokrat itu menilai kasus Tri Wulansari yang sebelumnya ditetapkan tersangka usai mencukur rambut siswanya yang panjang dan pirang itu, telah selesai. Polisi dan jaksa telah melakukan mediasi sesuai dengan pedoman KUHP baru.

“Setelah kami dengar penjelasan baik Kapolda dan Kajati, bahwa kasus ibu Tri Wulansari kita anggap selesai karena sudah diselesaikan dengan baik terkait tata cara KUHAP kita yang baru. Karena itu Komisi III mengapresiasi Polda dan jajarannya dan juga Kajati dan jajaran,” ungkapnya.

Hinca mengapreasiasi penyelesaian kasus Tri Wulansari ini. Dia juga mengingatkan Kapolda Jambi dan Kajati Jambi untuk mengatur anggotanya dengan menjadi inspektur upacara bendera.

“Kami meminta Kapolda dan Kajati mengatur anggotanya, sesekali mengikuti upacara menjadi inspektur upacara dalam acara-acara misalnya (apel) Senin, atau upacara kenaikan bendera. Jadi, kasus ini kami anggap selesai,” terangnya.