Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023.
Dua tersangka yakni EF dan AF. Diketahui, EF merupakan mantan Sekretaris Dewan DPRD yang kini menjabat Kepala BPBD Bengkulu Utara, sedangkan AF adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekretariat DPRD sekaligus mantan bendahara pengeluaran tahun 2023.
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 79 saksi dan hasil gelar perkara dengan minimal dua alat bukti yang sah.
“Modus yang digunakan adalah penggandaan serta pembuatan laporan fiktif perjalanan dinas dari 11 kegiatan, dengan nilai anggaran total mencapai Rp 19 miliar,” kata Ristu, Kamis (1/5/2025).
Dari proses penyelidikan tersebut, Kejari berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pengembalian senilai Rp 795.911.600 dari 49 saksi yang mengakui telah menerima dana tersebut dan kemudian mengembalikannya.
“Sisanya, masih terus kita dalami apakah masih ada laporan fiktif lainnya,” jelas Ristu.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, AF ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, sementara EF dititipkan di Lapas Kelas IIB Kota Argamakmur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan.