Kejari OKI menelusuri adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung. Penyelidikan mengarah pada anggaran pemeliharaan fisik bangunan tahun 2023 dan 2024.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, melakukan verifikasi lapangan ke sejumlah titik di RSUD. Total ada sembilan lokasi yang disambangi, di antaranya ruang poli kebidanan dan kandungan, head care unit, poli penyakit dalam, ruang perawatan paru, hingga instalasi rawat saraf dan penyakit.
“Bahwa verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi awal dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara pada RSUD Kayuagung, khususnya terhadap belanja pemeliharaan fisik bangunan yang diduga tidak sesuai antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi aktual di lapangan,”katanya kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Dalam verifikasi tersebut, tim turut menghadirkan sejumlah pihak terkait RSUD Kayuagung. Mereka antara lain adalah Kabid Sarpras RSUD Kayuagung tahun anggaran 2023-2024 berinisial P, Kasi Sarpras berinisial W, dan penyedia barang dan jasa berinisial AR.
Hendri menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari observasi langsung kondisi fisik bangunan hingga pencocokan laporan pertanggungjawaban proyek. Bahkan, dokumentasi visual turut diambil sebagai bahan pembanding antara data di atas kertas dan kondisi aktual di lapangan.
“Yang kami cermati adalah apakah setiap item pekerjaan dalam kontrak benar-benar telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Kejari OKI juga menggandeng pihak luar, seperti perwakilan penyedia jasa konstruksi serta pejabat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten OKI.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, khususnya di sektor pelayanan publik yang menyentuh masyarakat secara langsung.
“Proses ini adalah bagian dari klarifikasi dan investigasi menyeluruh agar dugaan penyimpangan bisa diusut tuntas,” tutupnya.