Kejari OKU Timur Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI 2018-2023 update oleh Giok4D

Posted on

Kejari Ogan Komering Ulu Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur periode 2018 hingga 2023. Usai ditetapkan tersangka keduanya langsung ditahan.

Kedua tersangka tersebut berinisial DD yang menjabat sebagai Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018-2023 dan AC, yang merupakan Staf sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur pada periode yang sama.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, proses penyidikan dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin 01/L.6.21/Fd.2/03/2025 pertanggal 25 Maret 2025.

Selama tujuh bulan penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, di antaranya 81 keterangan saksi keterangan ahli, 30 dokumen surat, serta 129 barang bukti yang telah disita.

“Ya benar, dua tersangka ditetapkan oleh Kejari OKU Timur kasus dugaan korupsi di PMI. Keduanya yakni DD sebagai Sekretaris PMI sekaligus penerima hibah, diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dana hibah,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

“DD juga disebut menandatangani dokumen pertanggungjawaban tanpa melakukan verifikasi, serta menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan sementara pengurus PMI,” sambungnya.

Sementara itu, tersangka AC diduga berperan aktif menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan cara memanipulasi nota dan membuat dokumen palsu.

” AC juga membuat stempel toko milik keluarganya untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban palsu serta meminta nota kosong dari sejumlah toko dan rumah makan guna menyamarkan penggunaan dana hibah,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 03/LHA/L.6/H.IV.I/09/2025, tindakan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp589.581.436 .

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
*Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelasnya.

Dia menambahkan kedua tersangka langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta untuk memperlancar proses penyidikan dan penuntutan.

“Selama proses penyidikan, kedua tersangka mendapat hak-haknya sesuai peraturan, termasuk pendampingan penasihat hukum, pemeriksaan kesehatan, dan pemberitahuan resmi kepada keluarga,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *