Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing yakni berinisial D yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) dinas PUTR Kota Pagar Alam dan dua lainnya pihak ketiga yaitu H dan DI.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Ira Febrina menjelaskan kegiatan proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 1.491.562.000. Namun dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
“Dalam proses penyidikan,kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 523.628.719,38 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (26/12/2025).
Ira menyebut para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tersangka,” katanya.
Pihaknya menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut serta berkomitmen menuntaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.







