Kejari Tebo Sita 2 Bidang Tanah Kadisperindag Terkait Kasus Korupsi | Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyita dua bidang tanah dari Nurhasanah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Tebo. Tanah tersebut disita sebagai barang bukti kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang menjerat Nurhasanah.

Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa mengatakan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo No. 05/L.5.17/Fd.2/07/2025 tanggal 8 Juli 2025. Lalu, Izin Penyitaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo No. 102/PenPid.B-Sita/2025/PN Mrt.

“Benar, hari ini kami melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah tersangka atas nama Nurhasanah, terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo tahun anggaran 2023,” kata Febrow, Rabu (9/7/2025).

Dua bidang tanah yang disita itu berada di lokasi berbeda. Pertama, ialah satu bidang tanah SHM nomor 03223 Tahun 2024 dengan luas 604 M² hektare, atas nama Nurhasanah. Berlokasi di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Selanjutnya, satu bidang tanah SHM nomor 06335 Tahun 2023 dengan luas 749 M² hektare, atas nama Nurhasanah. Berlokasi di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.

“Pelaksanaan penyitaan terhadap dua bidang tanah berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta dilakukan pengawalan dari pihak TNI,” ujar Febrow.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Salah satu tersangka ialah Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) Tebo, Nurhasanah.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Dalam kasus ini, Nurhasanah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan dua tersangka lain yakni, Edi Sofyan ialah Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSM). Lalu, Rohmad Solihin sebagai pelaksana kegiatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Ridwan Ismawanta mengatakan ketiga orang tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan, pada Rabu (11/6/2025) malam.

“Kami tetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, dengan kerugian negara Rp 1.011.000.000,” kata Ridwan, Kamis (12/6/2025).

Anggaran pembangunan Pasar Tanjung Bungur ini berasal dari Dana Kementerian Tahun Anggaran 2023. Anggaran sebesar Rp 5.000.000.000, kemudian disesuaikan menjadi Rp 3.000.000.000, dan sampai akhirnya menjadi Rp 2.735.235.732.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *