Kejati Bengkulu menetapkan dua orang ASN di Sekretariat DPRD Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang fiktif. Keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa selama beberapa jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan mengatakan penetapan dua tersangka tersebut usai penyidik mendalami keterangan saksi, didapatilah unsur perbuatan yang mengarah kepada bersangkutan RM dan LF.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Bengkulu. Saat ini, kasusnya masih terus dikembangkan.
“Kita tetapkan dua orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi Setwan Provinsi Bengkulu, sudah kita tahan di Rutan Bengkulu,” kata Ristianti, Jumat (11/7/2025).
Ristianti menjelaskan, mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Bengkulu, Danang Prasetyo memyampaikan peran dua tersangka masing-masing berbeda dan masih terus didalami.
“Dua tersangka memiliki berbeda. Keduanya dilakukan penahanan berbeda di Rutan dan Lapas Perempuan,” kata dia.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu tahun 2024, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu sudah menahan lima tersangka masing-masing berinisial ER selaku mantan Sekwan, DA selaku bendahara, RZ selaku PPTK atau Kasubag Umum, AY dan RP selaku pembantu bendahara.
Dalam kasus tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih dari total anggaran Rp 130 miliar di beberapa kegiatan di Setwan Provinsi Bengkulu.