Kejati Sumsel Buru DPO Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN di Muara Enim

Posted on

Kepala Kejaksaan Sumsel Ketut Sumedana menegaskan timnya memburu seorang tersangka inisial IH yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif salah satu bank milik negara tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Ketut menegaskan tersangka berinisial IH telah tiga kali dipanggil secara sah namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel.

“Kita sudah lakukan panggilan tiga kali namun tersangka tidak pernah datang, jadi kita tersangka IH resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Desember 2025,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Ketut menegaskan bahwa penyidik telah melakukan pencarian dengan pengecekan ke rumahnya, namun yang bersangkutan tak ditemukan.

“Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sumsel saat ini juga masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar,” ungkapnya.

Ketut menambahkan dalam kasus tersebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah memeriksa 127 orang saksi dan sudah menetapkan tujuh tersangka.

“Dari kasus ini sudah ada tujuh tersangka dan 127 saksi yang diperiksa, kasus ini juga terus dikembangkan,”tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank milik negara tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dari ketujuh tersebut, empat tersangka langsung ditahan.

Tujuh orang yang ditetapkan tersangka yakni Erwan Pemimpin KCP Semendo periode April 2022-Juli 2024, Mario Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023, Pabri Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023, Wisnu perantara KUR Mikro, Dasril perantara KUR Mikro, Julianto perantara KUR Mikro, Ipan, perantara KUR Mikro.

Diketahui kasus ini mencakup periode tahun 2022 -2023. Proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2025.

Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati Sumsel kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 3 November 2025, menandai dimulainya penyidikan resmi atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut, dan menetapkan tujuh tersangka pada Jumat (21/11).

Kajati Sumsel Ketut Sumedana membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyebut tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun status mereka dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.