Kejati Sumsel Sebut Bakal Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi Pasar Cinde

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut bakal ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. Dalam kasus itu, kejati sudah menetapkan empat orang tersangka.

Adapun empat tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi.

Kemudian Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus dugaan korupsi pasar cinde ini,” kata Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Saat ini, kata dia, tim penyidik Kejati Sumsel masih mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, tersebut.

“Ya tim penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ungkapnya.

Kata dia, dari penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta dari bukti elektronik yakni chatting handphone adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

Salah satunya, sambung Umaryadi, ada tersangka yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.

“Dalam penyidikan salah satu tersangka. Berusaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar ditemukan bukti elektronik (chatting handphone). Tentu kita juga tidak menutup kemungkinan akan dikenakan Pasal penghalangan penyidikan (Obstruction Of Justice),” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *