Kejati Sumsel melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara gratifikasi dalam kegiatan pembangunan pada Dinas PUPR Banyuasin yang sumber dana keuangan bersifat khusus pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Diketahui tiga tersangka yakni APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK Tahun 2015 -2022 dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara gratifikasi dalam kegiatan pembangunan pada Dinas PUPR Banyuasin dari Kejati Sumsel ke Kejari Banyuasin.
“Ya benar, kita lakukan tahap II tersangka dan barang bukti perkara gratifikasi dalam kegiatan pembangunan pada Dinas PUPR Banyuasin kemarin Kamis (8/5),” katanya kepada infoSumbagsel, Jumat (9/5/2025).
Selanjutnya, setelah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.
Adapun tiga tersangka melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.