Kejati Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa PMD Muba

Posted on

Penyidik Kejati Sumatera Selatan menetapkan tersangka terhadap penasehat hukum dan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction of Justice dugaan korupsi jaringan internet desa pada PMD Muba tahun 2019-2023.

Diketahui keduanya inisial MO selaku penasehat hukum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025. Sementara MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan sebelum ditetapkan tersangka MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud.

“Ya benar, sebelum jadi tersangka penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi, dan penyidik menemukan alat bukti yang kuat sehingga tim penyidik pada hari ini Senin (2/6) meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Vanny menjelaskan usai ditetapkan tersangka keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

“Keduanya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 2-21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH ditahan dalam perkara lain, penahanan terhadap 2 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025,”jelasnya.

Masih kata Vanny, untuk modus operandi kedua tersangka MO dan MH secara bersama sama membuat skenario pada saat penyidikan perkara korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

“Agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” terangnya.

Adapun perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *