Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang senilai Rp 1,6 miliar pada kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019. Uang tersebut disita dari oknum perusahaan BUMN.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung menyatakan kerugian yang ditimbulkan pada korupsi tersebut mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000 pembangunan jalan tol tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan tindak pidana korupsi yang diduga dikorupsi yakni pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer yakni mulai dari KM 100 hingga KM 112.
“Kami melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019,” katanya, Rabu (16/4/2025).
“Dari penyidikan ini, diketahui nilai proyek pembangunan dari STA 100+200 s/d STA 112+200 mengalami kerugian mencapai Rp 66 miliar di mana kami menyita uang sebanyak Rp 1.643.000.000,” lanjutnya.
Armen menjelaskan uang tersebut disita dari oknum perusahaan BUMN itu yakni kepala Divisi V yang menjadi penanggung jawab pada pelaksanaan ruas tersebut.
“Uang ini kami sita dari oknum BUMN,” ungkap Armen.
Terkait penetapan tersangka, Armen menjelaskan dalam waktu dekat status tersangka akan segera diumumkan.
“Tersangka? kami sudah mengambil langkah-langkah untuk melakukan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, insyaallah dalam waktu dekat mungkin bulan ini atau awal bulan depan akan kita sampaikan penetapannya,” pungkas dia.