Keluarga Aryadi yang Ditembak Mati Polisi Minta Polda Jambi Ekshumasi

Posted on

Keluarga Aryadi warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, yang tewas ditembak polisi karena kasus narkoba, meminta polisi melakukan ekshumasi. Permintaan ekshumasi ini untuk memperjelas penyebab kematian korban.

Kuasa Hukum keluarga Aryadi, Ramos Hutabarat mengatakan Jumat (3/10/2025), pihak keluarga dipanggil Bidang Propam Polda Jambi, setelah melaporkan dugaan extrajudicial killing.

Kata Ramos, pemanggilan itu dalam rangka gelar perkara khusus, yang juga turut dihadiri, anggota Polsek Tebo Ulu, Polsek Sumay, Polres Tebo, dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

“Kami diundang untuk memaparkan apa yang menjadi temuan keluarga korban,” kata Ramos, Jumat.

Ramos menyebut pihaknya memaparkan kejanggalan yang ditemui keluarga korban. Terutama, terkait penyeban kematian korban. Pihak keluarga menduga korban tewas akibat penganiayaan sadis.

“Itu harapan kita (segera diekshumasi), apakah itu memang kematian akibat luka tembakan atau ada penganiayaan berat,” ujarnya.

Polisi sebelumnya menyebut melakukan tindakan terukur dengan penembakan ke kaki korban sebanyak tiga kali. Namun, kata Ramos, jika korban meninggal akibat luka tembakan, maka pihaknya mempertanyakan alasan polisi menembak mati Aryadi.

“Kita pertanyakan yang mereka bilang tindakan terukur tersebut, kalau tindakan terukur tidak sampai menghilangkan nyawa,” jelasnya.

Dalam gelar perkara itu, lanjut Ramos, anggota polisi melakukan tindakan terukur berupa penembakan karena pelaku melakukan perlawanan. Namun, di sisi lain, keluarga mencurigai adanya luka tusuk di leher dan lebam kepala.

Hal ini yang kemudian menjadi pertanyaan keluarga korban, apakah meninggal dunia akibat luka tembak atau adanya penganiayaan berat.

Berdasarkan temuan korban, Ramos meyakini bahwa tindakan yang dilakukan polisi merupakan bentuk extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum, yang termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Pembunuhan di luar putusan pengadilan bahkan dapat mengancam eksistensi asas kesamaan di hadapan hukum atau equality before the law,” tegasnya.

Diketahui, Aryadi sebelumnya ditangkap di sebuah pondok Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, Tebo, oleh Polsek Tebo Ulu, pada Sabtu (2/8/2025) lalu. Polisi sebelumnya menyebut pada Aryadi ditemukan barang bukti sabu 98,62 gram.

Polisi mengaku menembak Aryadi pada bagian kaki kiri. Korban sempat dibawa ke puskesmas dan selanjutnya jenazah korban dibawa ke rumah duka oleh Polsek Sumay.

Ramos menegaskan bahwa pihak menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Namun, menurutnya proses penegakan hukum harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), apalagi sampai ada tindakan menghilangkan nyawa.

“Kami meminta Polda Jambi mengusut perkara ini dengan jelas dan terang. Sehingga, tidak ada korban-korban lain dalam mengungkap kejahatan dalam penegakan hukum. Penegakan hukum itu wajar dilakukan, tapi harus sesuai standar hukum yang benar karena ini sudah menghilangkan nyawa seseorang,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *