Imelda, ibu korban pencabulan oleh ASN Pemprov Jambi, Yanto alias Risky Capriyanto mengaku pernah mendapat teror dari sejumlah orang. Pihak keluarga ditawari uang hingga Rp 1 miliar, untuk berdamai atas kasus ini, namun telah ditolak.
Imelda menceritakan berbagai upaya dilakukan agar dirinya mau berdamai dengan terdakwa. Dia mengaku banyak pihak yang mengaku dari keluarga terdakwa menawarkan uang mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
“Sudah banyak yang datang. Saya tidak bisa hitung, berapa orang yang datang ke rumah. Saya ditawarin sampai Rp 1 miliar,” kata Imelda, Minggu (6/7/2025).
Orang yang datang ke rumahnya itu berbeda-beda setiap harinya. Ketika ada yang gagal untuk upaya damai, tiga hari berikutnya datang kembali orang lain dengan tujuan yang sama, mengajak berdamai.
“Bukti sudah saya kasih ke JPU, saya screenshot ada dari WA, saya kasih JPU,” ujarnya.
Imelda merasa seperti diteror dan dikejar oleh debt collector yang tengah menagih utang. Namun, keteguhan hatinya tetap menolak adanya perdamaian itu agar kasus selesai di meja hijau untuk mendapatkan keadilan.
“Orang yang datang itu bilang ‘kami disuruh, siapa yang bisa mendamaikan kasus ini. Nah, kalau gagal, pasti ada orang baru yang datang’ dan betul, setelah saya tolak, tiga hari berikutnya ada orang baru,” katanya.
Penolakan damai ini, bagi dia, bukan tanpa alasan. Imelda khawatir ke depan akan banyak anak-anak lain yang menjadi korban.
“Saya cuman mau keadilan bagi anak saya. Dan cuman takut akan ada banyak anak-anak lainnyo (lainnya) jadi korban,” jelasnya.
Di sisi lain, akibat kejadian itu, korban masih mengalami trauma. Korban yang saat ini berusia 14 tahun itu, kerap mengalami emosi yang tidak stabil.
“Masih trauma sampai sekarang, emosinya tak terkendali, sampai keluar rumah masih saya dampingi,” ujarnya.
Maka dari itu, putusan hakim PN Jambi terhadap terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara, membuat pihak keluarga kecewa. Keluarga mendorong agar JPU mengajukan banding atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada November 2024 lalu. Saat itu, korban berinisial A yang merupakan siswa SMP sedang berjalan pulang dari sekolah. Korban dirayu pelaku yang masih berseragam PNS, untuk masuk ke mobilnya.
Di dalam mobil, pelaku memegang kemaluan dan mengiming-imingi korban dengan uang. Korban pun sempat berontak, keluar dari mobil, dan mengadukan kejadian itu ke sekuriti perumahan.