Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menyasar kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau setara UMK/UMP daerah setempat. Lalu, apakah yang kena PKH bisa dapat BSU 2025?
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 dari pemerintah. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipahami agar bisa menjadi penerima bantuan.
Inilah penjelasan terkait pemberian BSU 2025 untuk pekerja yang kena PKH lengkap syarat hingga cara cek status penerima. Yuk, simak penjelasan berikut.
Melansir Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada beberapa syarat yang membuat pekerja PKH bisa mendapatkan bantuan BSU. Syarat yang harus dipenuhi yakni:
1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
2. Terkena PHK setelah April 2025
3. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mencakup:
Ketiga syarat tersebut memberikan peluang kepada yang terkena PHK untuk mendapatkan bantuan subsidi upah. Untuk memastikannya dapat mengecek status penerima dengan menyiapkan nomor NIK KTP.
Notifikasi tersebut menandakan bahwa dana BSU sudah dikirim ke rekening yang didaftarkan. Ada juga pemberitahuan “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silahkan cek secara berkala.”
Itu berarti menunjukkan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Apabila yang muncul “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025” pekerja tidak berhak mendapat bantuan RP 600.000.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan telah menyalurkan BSU Juni dan Juli 2025 kepada 2.450.068 penerima yang lolos verifikasi. Keseluruhan penerima BSU 2025 yakni 3.697.836 orang.
Yassierli menegaskan penyaluran BSU 2025 tahap 2 memasuki tahapan menentukan penerima bantuan. BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima akan diverifikasi dan validasi. Dari total tersebut hanya 1.247.768 yang akan mendapat bantuan.
Dapat diperkirakan jadwal pencairan BSU 2025 tahap kedua akan berlangsung pada awal Juli hingga pekan kedua. Untuk ketentuan tanggal tidak dapat disebutkan karena penyaluran BSU dilakukan secara bertahap setelah proses selesai.
Melansir Instagram Kemnaker, bantuan subsifi upah disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan potongan apapun. BSU 2025 diberikan langsung oleh pemerintah melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) serta BSI untuk wilayah aceh. Bagi yang tidak mempunyai rekening, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Untuk itu, pastikan penerima BSU 2025 mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 di saldo rekening. Tetap waspada terhadap oknum yang meminta imbalan atua mengaku dapat mempercepat pencairan dana. Adapun alur penyaluran BSU sebagai berikut:
1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima ke Kemnaker.
2. Dilakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan data sesuai dengan kriteria penerima.
3. Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI khusus domisili Aceh) memverifikasi rekening penerima.
4. Bagi yang tidak mempunyai rekening atau terjadi kendala dapat mencairkan dana melalui Kantor Pos via aplikasi Pospay.
5. Dana BSU sebesar Rp 600.000 ditransfer ke rekening penerima
Itulah penjelasan untuk yang kena PHK bisa atau tidak mendapatkan bantuan BSU 2025 lengkap dengan cara cek status penerima. Semoga berhasil, ya.