Kepala Sekolah di Kebumen Ditangkap karena Membuang Bayi Hasil Perselingkuhan

Posted on

Seorang wanita di Kebumen, Jawa Tengah berinisial CS (41) ditangkap polisi. Oknum kepala sekolah (kepsek) SD di Karanganyar tersebut harus mempertanggungjawabkan kejahatannya usai membuang bayi hasil perselingkuhan.

Dilansir infoJateng, pelaku CS dan pasangan selingkuhannya berinisial S (44) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kurang dari 24 jam kami telah berhasil mengungkap kasus penemuan bayi. CS merupakan ASN di kesatuan pendidikan di Kebumen, sebagai kepala sekolah sedangkan S buruh serabutan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Jumat (18/4/2025).

Eka menjelaskan, sebelum kasus itu terungkap, pada Minggu (13/4) sekitar pukul 13.00 WIB, Polsek Karanggayam mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan bayi lak-laki di sebuah rumah kosong di Jalan Guyangan-Petanahan. Bayi tersebut diakui telah ditemukan oleh tersangka S dan dibawa oleh yang bersangkutan ke rumah adiknya.

Saat dibawa oleh tersangka S, diketahui bayi itu baru saja dilahirkan karena masih terdapat tali pusar dan ari-ari. Karena takut terjadi apa-apa, adik tersangka yang tidak curiga langsung memanggil bidan untuk memotong ari-ari bayi tersebut.

“Atas kejadian tersebut, kemudian bidan memberitahukan kepada suaminya, kemudian melaporkan kejadian tersebut Polsek Karanggayam,” jelasnya.

Unit Inafis dan Tim Resmob menuju lokasi penemuan bayi laki-laki di rumah kosong di Jalan Guyangan-Petanahan, sedangkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama anggota menuju Polsek Karanggayam untuk memastikan kondisi bayi laki-laki dan mencatat serta meminta keterangan saksi-saksi yang ada.

Pada saat Unit PPA melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, muncul kecurigaan bahwa bayi laki-laki tersebut tidak ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) melainkan sengaja dibawa oleh tersangka S yang merupakan orang pertama yang menemukan bayi laki-laki tersebut.

Berdasarkan kecurigaan itu, kemudian yang bersangkutan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Unit PPA dan pada akhirnya mengakui serta menerangkan bahwa benar bayi laki-laki tersebut bukan ditemukan di TKP, melainkan adalah bayi yang dilahirkan oleh tersangka CS.

“Tersangka yang pria ini akhirnya terungkap sebagai ayah biologis dari bayi tersebut,” imbuh Kapolres.

Bayi itu dilahirkan oleh tersangka CS di kamar mandi dalam rumahnya. Bayi ini kemudian diketahui merupakan hasil dari perselingkuhan antara CS dan S.

“Bayi dilahirkan di rumah tersangka perempuan dan merupakan hasil dari perselingkuhan antara tersangka perempuan dan tersangka lak-laki ini,” kata Eka.

Eka menerangkan pasangan selingkuh itu sengaja tidak mau merawat bayi hasil hubungan gelap mereka lantaran takut dan malu. Tersangka CS sendiri merupakan janda, sedangkan S sudah berkeluarga.

“Namun karena adanya rasa takut dan malu dari tersangka pria yang saat ini masih memiliki istri, dan tersangka perempuan yang seorang janda maka mereka menyembunyikan keberadaan bayi laki-laki tersebut serta berupaya lepas dari tanggung jawab dengan memberikannya kepada adik dari tersangka pria,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka S mengaku telah menjalin hubungan gelap dengan tersangka CS sejak pertengahan tahun 2023 lalu. Tersangka CS tidak bisa dihadirkan dalam pers rilis lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Sedangkan bayinya sampai saat ini masih dirawat di RSUD Dr Soedirman Kebumen dan dalam keadaan sehat.

“Pacaran sudah sejak Juli 2023,” katanya singkat.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nopol AA-9180-DJ, satu potong handuk warna merah, satu buah tas kantong warna krem, satu potong lagging warna hitam dan satu potong kaos abu-abu.

Kedua tersangka kini harus mendekam di sel Mapolres Kebumen dan dijerat Pasal 77B Jo 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 305 KUH Pidana, dengan ancaman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *