Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan dua orang pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU tahun anggaran 2022 hingga 2024. Keduanya langsung ditahan petugas.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial YN selaku Ketua PMI OKU sejak 2022 berdasarkan SK Bupati No. 048/KEP/PMI.SS/XII/2021, dan AA selaku Bendahara PMI OKU sejak 2021 berdasarkan SK Bupati No. 04/KEP/PMI.SS/XII/2021.
Penetapan status tersangka dilakukan pada (6/10) di Kantor Kejaksaan Negeri OKU. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari OKU Nomor Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 beserta surat perintah lanjutan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan tersangka tersebut dia mengatakan tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, YN diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menyuruh bendahara membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif.
“Mengatur serta mengetahui pembelian fiktif, mark up, dan pengurangan volume kegiatan Menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan. Tidak menyalurkan uang perjalanan dinas kepada anggota PMI dan menggunakan dana PMI untuk membayar utang pribadi,” jelas Vanny.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sementara itu, AA selaku bendahara juga diduga melakukan berbagai tindakan melawan hukum, antara lain melaksanakan perjalanan dinas fiktif, membuat laporan pertanggungjawaban palsu dan melakukan mark up dan pembelanjaan fiktif.
“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 308.953.978 berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten OKU,” jelas Vanny.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari OKU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja terhitung sejak 6 Oktober 2025 hingga 25 Oktober 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.6.13/Fd.1/10/2025 dan Print-02/L.6.13/Fd.1/10/2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.