Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar dana desa saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 22 orang di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Lantas, siapa saja mereka?
Dua tersangka yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Forum Kepala Desa, berinisial S, dan bendaharanya inisial JS. Diduga mereka yang memungut Rp 7 juta dari setiap kepala desa dengan dalih kegiatan sosial dan bersilahturahmi untuk diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Penetapan keduanya berdasarkan alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Hari ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Adhryansah dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Dari total 22 orang yang diamankan saat OTT, 20 di antaranya adalah kepala desa, sementara dua lainnya merupakan ASN di lingkungan Kecamatan Pagar Gunung. Usai pemeriksaan, ke 20 Kades dipulangkan dan kini berstatus saksi.
“N dan JS kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025,” katanya.
Masih dikatakan Adhryansah, Kejati masih mendalami dugaan aliran dana ke oknum APH.
“Penyelidikan masih berjalan, terutama terkait keterlibatan pihak lain untuk dana tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ditambahkan Adhryansah, OTT dilakukan saat para kades menghadiri undangan forum di kantor Camat Pagar Gunung. Dalam pertemuan itu, muncul permintaan setoran dana sebesar Rp 7 juta per desa yang diduga bersumber dari anggaran dana desa.
“Permintaan uang ini tidak disetujui seluruh Kades, tetapi uang yang terkumpul diduga berasal dari dana negara dan masing – masing Kades baru mengumpulkan masing – masing Rp 3 juta,” ungkapnya.