Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memerangi judi online. Baru-baru ini, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut telah memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Dilansir infoInet, rekening-rekening yang diblokir ini merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Komdigi.
Meutya menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya dikutip dari pernyataan tertulisnya, Selasa (14/10/2025).
Meutya menyebut pemblokiran puluhan ribu rekening ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.
Meutya meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.
Pihaknya menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya website aduan konten dan cek rekening.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, hingga 12 Oktober 2025 ada 7,2 juta konten perjudian yang diblokir.