Komplotan Pemeras Berkedok Open BO via MiChat di Palembang Diringkus Polisi baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Praktik pemerasan berkedok open BO via aplikasi MiChat terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi meringkus empat pelaku yang terlibat dalam komplotan tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang yaitu Rajab Semendawai (25), Adil Danu Saputra (21), Risky alias Iki (25), dan IS (19).

Menurutnya, perampasan itu dialami korban RD (17) di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kami berhasil mengungkap empat pelaku perampasan dengan modus komunikasi via aplikasi MiChat. Salah satu tersangka (IS) berpura-pura menjadi wanita panggilan, modusnya seolah (korban) booking tersangka,” ungkapnya, Rabu (4/6/2025).

Harryo mengatakan, korban dipancing untuk datang ke sebuah hotel untuk bertemu tersangka IS yang berpura-pura menjadi wanita panggilan. Dalam komunikasi via MiChat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan harga.

“Namun setelah sampai di lokasi yang telah disepakati, tersangka meminta harga yang lebih tinggi. Sehingga terjadi drama seolah-olah belum ada kesepakatan harga,” jelasnya.

Saat pelaku dan RD sedang cekcok, kata Harryo, IS memanggil rekannya Danu. Akhirnya, korban dibawa kedua pelaku pergi dengan motornya.

“RD kemudian dibawa oleh kedua pelaku dengan motornya (motor korban). Dia di tempatkan di tengah, dan diapit dua pelaku,” jelasnya.

Ternyata dua pelaku, Rajab dan Iki, juga mengawal dari belakang dengan motor. Sesampainya di TKP, mereka berhenti dan korban ditarik paksa untuk turun dari motornya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Korban kemudian ditarik paksa untuk turun. Para pelaku juga merampas HP korban. Setelah berhasil, motor RD dibawa kabur dan korban ditinggalkan di lokasi,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut. Setelah proses penyelidikan, kata Harryo, pihaknya berhasil mengamankan Rajab dan Danu di rumah mereka, Kecamatan Kertapati, Palembang. Sementara dua pelaku lainnya diamankan di Bangka dengan informasi dari pelaku Rajab.

Atas peristiwa tersebut, keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 365 ayat (1) dan (2) mengenai curas.

“Kami mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2). Ancamannya pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *