Sidang lanjutan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah penembak tiga anggota Polsek Negara Bati, Way Kanan, Lampung, kembali digelar. Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.
Diketahui sidang lanjutan ini dilakukan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, (14/7/2025). Dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Dalam sidang itu, Oditur Militer Zarkasi menanyakan terdakwa Bazarsah apakah polisi berhak menyetop perjudian tersebut. Kemudian terdakwa menjawab dengan tegas bahwa polisi tidak berhak menyetop kalau di lokasi perjudian ada oknum TNI.
“Menurut saya polisi tidak berhak menyetop kalau di sana (perjudian) ada oknum TNI,” tegas terdakwa Bazarsah dalam persidangan.
Bazarsah mengakui dia menembak tiga korban itu karena merasa terancam akibat tembakan yang mengarah ke dirinya.
“Saya merasa terancam, karena saya ditembak, saya tidak pikir panjang saya tembak balik,” ungkapnya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Peltu Yun Henry Lubis teman terdakwa Bazarsah yang membuka judi sabung ayam itu mengaku sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk meminta izin membuka arena sabung ayam.
Sebelum membuka gelanggang judi sabung ayam bersama Kopda Bazarsah, selalu berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin. Bahkan dia menyebut setiap akan membuka judi sabung ayam, selalu memberikan setoran ke kapolsek.