Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, didakwa atas pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau mati.
Sidang itu diketuai Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6) pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan itu, terdakwa Bazar didakwa oditur dengan dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.
“Ya saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini saudara terdakwa ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati,” tegas hakim ketua Fredy dalam persidangan, Rabu (11/6/2025).
Dalam dakwaan diketahui terdakwa melakukan penembakan terhadap tiga personel bhayangkara di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dan juga dijerat atas kepemilikan senjata api ilegal.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum anggota TNI AD yang menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana, Rabu (11/6/2025). Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui dua tersangka yakni Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil Negara Batin.