Upaya penyelundupan 5 ton pasir timah menuju perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kabupaten Bangka Barat (Babar) berhasil digagalkan polisi. Delapan warga Kepulauan Riau jadi tersangka dalam kasus ini. Polisi beberkan kronologinya.
Delapan tersangka itu berinisial SL sebagai kapten kapal. Sedangkan ABK-nya inisial KPR, DLT, RS, MS, NH, ZAI dan IS. Kini, warga asal Kepulauan Riau yang ditangkap pada Kamis (24/4) malam itu ditahan di Mapolres Bangka Barat.
Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan kasus penyelundupan pasir timah ini terbongkar ketika anggota Polairud Polres sedang melakukan patroli malam terkait adanya laporan aktivitas pertambangan timah laut ilegal. Titiknya di perairan Keranggan dan Tembelok, Mentok.
“Kalau Keranggan itu bukan wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Tapi, lokasi yang berdekatan di situ adalah Selindung dan Belo yang merupakan lokasi IUP PT Timah,” ungkap Kapolres dikonfirmasi infoSumbagsel, Sabtu (26/4/2025).
“Selama beberapa hari ini memang sedang dilakukan penertiban di wilayah IUP PT Timah sesuai permintaan per surat dan koordinasi yang dikirimkan ke Polres Babar. Jadi lokasi IUP PT Timah juga di curi oleh beberapa pihak,” timpalnya.
Disela-sela pemantauan tersebut, kata Aditya, tim menemukan kapal kayu ukuran 15 GT berwarna biru-hijau sedang lepas jangkar. Karena gerak-geriknya mencurigakan, tim kemudian menghampiri perahu tersebut.
“Saat itu, para tersangka mengaku berasal dari Kepulauan Riau. Kemudian dilakukan pengecekan dan ditemukan 100 karung warna putih yang berisikan timah seberat 5 ton,” ungkapnya.
Kepada polisi tersangka mengaku pasir timah itu akan dibawa ke luar Pulau Bangka, tepatnya ke perbatasan Indonesia-Malaysia. Namun ketika diminta surat-surat mereka tak bisa menujukan dan akhirnya digiring ke Mapolres Babar.
“Selanjutnya, 8 orang yang diduga melakukan pengangkutan pasir timah tanpa ijin tersebut diamankan ke Mapolres, termasuk pasir timah seberat 5 ton,” tegasnya.
Hasil interogasi, tersangka mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial SML, untuk membawa timah ke perbatasan Indonesia-Malaysia. Di Bangka, kapten kapal SL diminta berkomunikasi dengan warga bernama OPI.
“SML memerintahkan SL berkoordinasi dengan OPI jika sudah sampai di titik koordinat (Bangka). Menurut SL, OPI adalah orang yang mengkoodinir kegiatan di lapangan, sehingga terjadi pemuatan pasir timah ilegal tersebut,” tegasnya.
Kedelapan orang ini yang terdiri dari kapten dan 7 ABK kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Termasuk memburu pelaku lain diantaranya, SML dan OPI.
“Saat ini kami masih upaya pengembangan dan pencarian pada beberapa pelaku lainnya,” tambah Kapolres.