Pria difabel di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial A (37), yang memerkosa anak berusia 11 tahun sudah ditangkap polisi. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lubuklinggau.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari informasi yang diterima infoSumbagsel, kejadian berawal saat korban yang saat itu datang ke rumah tersangka untuk merental PS (Playstation) selama satu jam.
“Setelah merental PS di rumah tersangka, korban meminjam HP tersangka dan ia pun melihat di HP pelaku terdapat banyak video porno yang membuat korban terkejut dan langsung melepaskan HP tersebut ke lantai,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Minggu (27/4/2025).
Setelah korban melempar HP tersebut, kata Kurniawan, tersangka langsung berkata ‘kamu mau kita melakukan hal seperti di video itu?’ kepada korban dan langsung dijawab ‘Gak mau’ oleh korban.
“Namun tersangka langsung mengancam korban dengan berkata ‘nanti kalau nggak mau, ayah kamu bakal mati disantet dan malam-malam kamu bakal didatangi gunduruwo’ sehingga membuat korban ketakutan dengan ancaman tersangka,” ungkapnya.
Setelah korban ketakutan, kata dia, ia pun disuruh oleh tersangka masuk ke dalam ruang tamu di depan TV. Kemudian tersangka pun memaksa korban untuk membuka celana serta bajunya dan tersangka pun langsung menyetubuhi korban.
“Setelah melakukan aksi bejatnya kepada korban, tersangka memberi korban uang sebesar Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, korban yang trauma pun melaporkan hal tersebut kepada keluarganya sehingga pihak keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, akhirnya tersangka pun kita tangkap di rumahnya pada Jumat (25/4/2025). Kini ia sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.