Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial FJ, yang merudapaksa santriwatinya di kamar kosong ponpes sudah ditangkap. Berikut kronologi terbongkarnya aksi pelaku.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan kronologi terbongkarnya perbuatan pelaku. Kata dia, aksi pelaku terbongkar setelah korban melapor ke ibunya.
Kejadian itu, kata dia, berawal korban berinisial BPRSI (13) sedang melaksanakan tugas jaga malam di teras depan asrama putri, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Lalu korban dipanggil tersangka dan diberi tantangan uji nyali untuk memasuki kamar kosong yang berada di bagian belakang ponpes.
Kemudian korban anak pun pergi ke kamar kosong tersebut yang diikuti dari belakang oleh tersangka. Saat korban masuk ke dalam kamar kosong yang gelap tersebut, tersangka juga masuk dan menutup serta mengunci pintu dari dalam.
“Tersangka pun langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang membuat korban mengalami trauma psikis,” katanya Selasa (10/6/2025).
Atas kejadian tersebut korban yang trauma atas perbuatan tersangka, memberanikan diri melapor kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melapor ke pihak ponpes dan ke Polres OKU.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Setelah kejadian tersangka melarikan diri dari OKU menaiki truk kayu menuju OKU Timur. Lalu di OKU Timur tersangka menaiki transportasi darat menuju pulau Jawa,” katanya.
Tim kemudian mendeteksi keberadaan tersangka di daerah Yogyakarta, tepatnya di Kabupaten Sleman. Tersangka bersembunyi di sebuah kontrakan
“Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB tersangka berhasil diamankan dan dibawa pulang ke OKU,” ujarnya.
Untuk motif, kata Endro, tersangka mengaku karena timbulnya hasrat dan hawa nafsu saat melihat korban sehingga nekat melakukan aksi bejat tak pantas tersebut.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman di tambah 1/3 karena pelaku merupakan pendidik yang harusnya mendidik.