Kronologi Terios Hitam Terbalik hingga 4 Pelaku Narkoba Ditangkap di OI

Posted on

Polda Sumsel menangkap 4 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dalam insiden Terios hitam terbalik di Ogan Ilir. Total pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka di kasus tersebut berjumlah 4 orang.

Penjelasan itu disampaikan Wadirresnarkoba AKBP Harissandi dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu (11/6/2025). Adapun identitas 4 pelaku, Sobirin, Eko Suseno, Basri dan Zulkarnain.

“Jadi, untuk total tersangka yang kita amankan dalam kasus ini berjumlah empat orang tersebut,” kata Haris, di Mapolda.

Haris pun menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya. Menurutnya, dalam pengungkapan yang dilakukan oleh personel Unit 1 Subdit 3 Dirresnarkoba tersebut bermula dari informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah Rantau Alai, OI.

“Sebelumnya, personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di seputaran Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir, kemudian anggota Unit 1 Subdit 3 melakukan penyelidikan kemudian di dapat kan informasi seorang laki-laki (Sobirin) sering mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan tersebut,” terangnya.

Dari informasi itu, lalu pada Senin (9/6) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, petugas melakukan under cover buy (UCB) untuk memancing Sobirin berpura-pura hendak membeli 1 kilogram sabu. Sobirin pun mendatangi petugas mengendarai motor Honda Blade hitam BG-6703-ZB.

“Tak lama kemudian (setelah bertemu Sobirin) datang mobil Terios warna hitam (BG-1494-TM) mendekati anggota yang melakukan UCB dan tersangka BS (Basri) keluar dari mobil Terios hitam dan masuk ke dalam mobil anggota UCB dan langsung menyerahkan sabu sebanyak 1 kilogram, dari situ anggota langsung menangkap keduanya (Sobirin dan Basri),” katanya.

Saat penangkapan terhadap Basri dan Sobirin berlangsung, sopir Terios bernama Eko Suseno langsung tancap gas kabur melarikan diri. Petugas berusaha menghentikannya, karena Eko panik dan hilang kontrol akhirnya Terios tersebut mengalami kecelakaan terbalik di sisi jalan.

“Mobil Terios itu melarikan diri lalu petugas melakukan pengadangan terhadap mobil Terios hitam tersebut, sehingga mobil Terios tersebut terjadi laka lantas kemudian dari dalam mobil Terios hitam diamankan lagi dua tersangka ZK dan ES (Zulkarnain dan Eko),” bebernya.

Polisi menerangkan berdasarkan keterangan tersangka sabu itu di dapat dari tersangka DO (DPO). Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah DO, di Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan Selatan, namun DO tidak ada di sana.

“Lalu dilakukan penggeledahan disaksikan orang tua DO serta tersangka Eko dan Basri, ditemukan barang bukti 2 kardus yang berisi 1 kardus sebanyak 3 kg Sabu dan 1 kardus berisi 5 paket besar yang berisi narkotika jenis ekstasi warna pink berlogo TMT yang berjumlah 23.422 butir,” sambungnya.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolda. Tersangka dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Keempat tersangka dikenakan primer Pasal 114 ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana mati,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *