Lapas Muara Sabak Razia Imbas Laporan Ada Napi Diduga Kendalikan Sabu

Posted on

Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi, kembali merazia blok hunian narapidana. Hal ini menyusul temuan keterangan pengedar yang ditangkap Polres Kerinci, bahwa membeli sabu dari seseorang di Lapas tersebut.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Narkotika Muara Sabak, Riko Hamdan mengatakan pada razia Sabtu (19/7/2025) pagi, pihaknya menggeledah Blok Charlie Kamar 12 dan 13. Penggeledahan dilakukan bersama personel TNI, Polri, dan BNNK Tanjabtim.

“Adapun temuan hasil penggeledahan, yakni, 2 buah kipas Kecil, headset, kabel charger, terminal kabel, pisau cukur, botol kaca kecil, korek api gas, dan gunting kuku,” kata Riko.

Riko Hamdan, juga menyampaikan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan dan menindaklanjuti segala informasi atau indikasi peredaran Narkoba di dalam Lapas. Seperti laporan terakhir, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kerinci, bahwa terbuka untuk melakukan penyelidikan.

“Kami lakukan pemetaan terhadap potensi jaringan dari dalam. Setiap laporan, sekecil apapun, kami tindaklanjuti dengan cepat. Tidak ada ruang bagi narkoba di dalam Lapas. Kami mendukung upaya pemberantasan narkoba,” ujar Riko.

Kepala Lapas Narkotika Muara Sabak, Muda Husni juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas. Akan tetapi, bagian dari langkah strategis memberantas peredaran narkoba yang masih berusaha menyusup melalui berbagai celah.

“Kami tidak akan mentoleransi adanya peredaran gelap narkoba, terlebih jika melibatkan oknum internal, baik warga binaan maupun petugas. Razia ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan Lapas yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria di Sungai Penuh, Jambi, berinisial DR alias Breng (33), ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu. Breng mengaku beli sabu lewat narapidana.

Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kusuma mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Dia kemudian diamankan di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Rabu (16/7/2025).

“Kami mengamankan tersangka dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran (kecil, sedang, besar) dengan total berat bruto 17,53 gram,” kata Yandra, Jumat (18/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan Breng, kata Yandra, dia mengaku telah mengedarkan sabu selama 4 bulan terakhir. Kepada polisi, Breng mengaku membeli sabu dari seorang narapidana di Lapas Narkotika Muara Sabak bernama Endang.

“Hasil pemeriksaan awal, barang diperoleh dari narapidana Lapas Muara Sabak bernama Endang melalui komunikasi via handphone. Transaksi dilakukan secara langsung (COD) maupun sistem tempel di lokasi yang telah disepakati,” ujar Yandra.

Menariknya, pembayaran transaksi sabu itu melalui aplikasi dompet digital. Selain sabu, polisi juga menyita alat-alat pendukung seperti timbangan digital, klip plastik bening, lakban, pipet plastik, kaca pirek, dot karet, spidol, dan alat hisap sabu (bong)

Peralatan lainnya seperti gunting, pisau cutter, korek api gas, dompet, tas selempang dan tas jinjing. Lalu, 1 unit handphone merek Vivo Y16 warna hitam dan 1 kotak sarung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *