Larangan Truk Baru Bara Melintas di Jalanan Kota Lubuklinggau

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau akan menetapkan larangan truk batu bara melintas di jalan kota per tahun 2026. Pihak pemkot pun sudah bersurat ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait pelarangan tersebut.

Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat mengatakan hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Sumsel terkait seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum wilayah Sumatera Selatan mulai 1 Januari 2026.

“Sesuai dengan intrusi gubernur makanya kita bersurat karena sebelumnya kita membuat buffer zone (zona penyanggah) yang akan kita laksanakan dengan melakukan penarikan retribusi, tapi belum ketemu pola dan hasilnya tidak signifikan makannya kita bersurat ke gubernur untuk melakukan pelarangan truk batu bara yang melewati jalan di Lubuklinggau. Mereka harus buat jalan sendiri,” katanya, Selasa (15//7/2025).

“Jalan khusus itu dari pihak perusahaan. Jadi kalau mau lewat atau melintas di Lubuklinggau mereka harus buat jalan sendiri, bebaskan lahan,” sambungnya.

Rachmat membeberkan sebelumnya rencana penarikan retribusi tersebut sudah dilakukan oleh pihaknya namun hasilnya tidak efektif.

“Sudah kita uji coba satu bulan di GOR Megang, namun ternyata hasilnya tidak signifikan. Makanya solusinya yang bersurat ke Gubernur, karena Kabupaten Muratara dan Musi Rawas juga sudah bersurat ke Gubernur,” ungkapnya.

Selama menunggu jawaban surat tersebut, Rachmat mengaku pihaknya akan membahas kembali terkait pelarangan truk batu bara yang melintas di Kota Lubuklinggau saat ini dengan pihak internal Pemkot Lubuklinggau.

“Akan kita kaji dan kita bahas lagi. Apakah sementara akan tetap diberlakukan jam operasional atau kita larang itu nanti kita bahas kembali,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *