Libur Hari Raya Waisak, Pelayanan SIM dan SKCK Tutup di Polrestabes Palembang

Posted on

Pemerintah menetapkan tanggal 12-13 Mei 2025 sebagai hari libur nasional, yakni peringatan Hari Raya Waisak dan cuti bersama Waisak. Bertepatan long weekend, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara menyesuaikan kebijakan tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta membenarkan liburnya pelayanan tersebut. Menurutnya, pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Palembang akan tutup pada Minggu (11/5/2025) hingga Selasa (13/5/2025).

“Untuk pelayanan Satpas SIM Polrestabes Palembang pada tanggal 12 dan 13 Mei libur karena libur perayaan Waisak dan cuti bersama. Untuk Minggu memang libur,” ungkapnya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (8/5/2025) siang.

Finan mengatakan, pelayanan SIM masih buka pada Jumat-Sabtu, 9-10 Mei 2025. Namun bagi masyarakat yang tak sempat memperpanjang SIM, diberi waktu selama 1 hari kerja setelah libur.

“Untuk yang tidak sempat memperpanjang SIM, kami memberikan tenggat waktu 1 hari kerja pascalibur (14/5). Jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru,” katanya.

Selain itu, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga akan tutup sementara di hari yang sama seperti dikonfirmasi oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M Aidil Fitri.

“Sehubungan dengan Hari Raya Waisak dan cuti bersama, pelayanan SKCK Polrestabes Palembang tutup 11-13 Mei 2025,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, masyarakat dapat kembali datang keesokan harinya (14/5) dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah.

“Hari Rabu (14/5), kami akan kembali beroperasi. Operasionalnya pukul 08.00-15.00 WIB,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *