Mahasiswi di NTB Tewas Dibunuh Teman Pria, Korban Tolak Ajakan Bercinta

Posted on

Seorang wanita bernama Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19) ditemukan tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mahasiswi Universitas Mataram itu dibunuh oleh teman prianya, Radiet Adiyansyah (19).

Dilansir infoBali, semula korban diduga sebagai korban pembunuhan oleh begal. Namun setelah polisi menyelidiki kasus tersebut, terungkap bahwa korban dibunuh teman prianya. Polisi menyebut, pelaku membunuh korban dengan cara menekan kepala korban ke pasir.

“Hasil autopsi penyebab kematian karena kekurangan oksigen. Indikasinya korban ditekan di dalam pasir kurang lebih 10 sampai 15 menit,” beber Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean, Sabtu (20/9/2025).

Punguan menjelaskan indikasi itu diperkuat dengan temuan pasir pantai pada tenggorokan dan rongga mulut korban. “Ada pasir pantai pada tenggorokan dan rongga mulut korban,” ungkapnya.

Sebelum kepalanya ditekan ke dalam pasir, kata Punguan, korban diduga sempat melakukan perlawanan. Hasil autopsi menemukan luka di sejumlah bagian tubuh korban, antara lain paha, punggung, lutut, dan tangan.

Polisi menyebut motif Radiet membunuh Made Vaniradya di Pantai Nipah karena ajakannya melakukan hubungan seksual ditolak korban. Punguan mengatakan bahwa fakta tersebut terungkap setelah dilakukan pendekatan psikologi terhadap pelaku.

“Kalau pendekatan psikologi tersangka cenderung emosi labil. Dia sempat merangkul menggunakan tangan kanan, mencium pipi. Jadi kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim tapi dilakukan penolakan (oleh korban),” ungkapnya, Sabtu.

Punguan menambahkan dari hasil autopsi terdapat luka di kemaluan korban. Sehingga terindikasi kuat bahwa Radiet melakukan tindakan penganiayaan terhadap Made Vaniradya.

“Ada bekas luka pada kemaluan bagian dalam (korban). Kami koordinasi dengan hasil autopsi cenderung benda dengan ukuran satu sentimeter (cm),” bebernya.

Sementara itu, terkait dengan adanya narasi bahwa korban dibegal, ternyata merupakan upaya pelaku untuk menutupi perbuatannya.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta memastikan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik secara konsisten mengaitkan Radiet dengan lokasi kejadian dan korban.

Salah satu bukti penting adalah hasil analisis DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Sampel DNA tersebut ditemukan pada sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah dan swab.

“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat,” tegas Agus.

Kini, Radiet menjadi tersangka tunggal dan telah ditahan di Mako Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *