MAKI Minta Kejagung Selidiki Dugaan Suap Zarof Ricar yang Libatkan Bos PT SGC

Posted on

Bos PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee dan Gunawan dicekal keluar negeri oleh Kejagung imbas kasus TPPU Zarof Ricar. Kejagung diminta selidiki soal dugaan suap.

Boyamin Saiman, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai uang fantastis senilai total Rp 70 miliar yang diterima Zarof disebut bukan sekadar gratifikasi atau hasil pencucian uang, melainkan sarat dengan dugaan suap untuk pengurusan perkara perdata perusahaan besar.

“Uang Rp 70 miliar itu terlalu besar untuk dianggap sebagai tanda mata. Ini bukan menembak di atas kuda lalu berharap menang. Ini jelas-jelas bentuk dugaan suap dan Kejagung tidak boleh menutup mata,” katanya saat dikonfirmasi infosumbagsel, Minggu (27/7/2025).

Untuk itu, ia mendesak Kejagung untuk berani mengembangkan kasus ini ke arah tindak pidana suap, bukan berhenti pada pencucian uang semata.

“Kalau benar uang itu diterima Zarof untuk bantu urus perkara, maka logikanya ada pihak yang memberi dan berharap hasil. Ini bukan soal gratifikasi. Ini suap! Dan pemberinya harus ikut diproses hukum,” ujarnya.

“Kalau Kejagung berhenti di tengah jalan dan tidak masuk ke substansi suap, saya akan gugat lewat praperadilan. Harus dibuka, siapa pemberi uang dan apa motifnya,” tambahnya.

Menurut Boyamin, uang yang diterima Zarof Ricar yang totalnya mencapai Rp 70 miliar dalam dua tahap bukan sesuatu yang diberikan cuma-cuma.

“Pengusaha besar itu tidak pernah mengeluarkan uang sebesar itu kalau tidak ada hitung-hitungannya. Tidak mungkin ini hanya uang sial atau tanda mata. Ini tipikal pengusaha yang tidak mungkin rugi,” katanya lagi.

Dilansir infoNews, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa kedua bos SGC telah dicekal dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Zarof Ricar.

“Benar, menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” kata Anang.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa keduanya dicegah sejak 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025 atas permintaan Kejagung.

Namun Anang belum menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan atau apakah penyidik telah menggali soal dugaan suap dari perusahaan ke Zarof.

“Hari ini ada pemeriksaan, baru itu saja,” kata Anang saat itu.

Dugaan suap ini menguat setelah fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025) lalu. Saat itu, Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi mahkota.

Dalam kesaksiannya, Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk membantu pengurusan kasasi perkara perdata terkait kasus gula, dan Rp 20 miliar lainnya saat mengurus peninjauan kembali (PK) perkara yang sama. Ia bahkan menyebut sempat berkonsultasi dengan eks hakim agung Sultoni dalam proses tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *