Seorang wanita yang merupakan mantan artis bernama Sekar Arum Widara (41) ditangkap polisi. Ia ketahuan mengedarkan dan menggunakan uang palsu ratusan juta di salah satu mal di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi dilansir infoNews, Minggu (13/4/2025).
Teddy menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/4) di Kawasan Mal Kemang, Jaksel. Sekar membawa uang palsu dengan cara mendatangi mal dan melakukan transaksi pembelian di dua toko.
“Lalu (pelaku) melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun di kasir yang berbeda,” kata Teddy.
Namun saat Sekar melakukan pembayaran di kasir, pegawai toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV. Uang tersebut ternyata palsu dan transaksi pun dibatalkan.
“Kemudian Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu,” jelasnya.
Setelah percobaan kedua kali gagal, satpam berhasil mengamankan Sekar. Sekar telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di mal tersebut sebanyak dua kali. Sekar pun dibawa ke Polres Metro Jaksel.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni uang palsu pecahan seratus senilai Rp 235.000.000, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.
“(Barang bukti) 2.235 lembar pecahan uang Rp 100.000, yang diduga palsu dengan nilai Rp 223.500.000, 1 unit HP Iphone 11 Promax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi,” tutupnya.
Imbas perbuatannya Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.